DUBAI - Otoritas keagamaan tertinggi Dubai telah mengeluarkan fatwa terhadap pencurian WiFi, seperti mencuri konektivitas dari tetangga.
Dekrit keagaaman itu diumumkan oleh Departemen Urusan Islam dan Aktivitas Amal di kota Uni Emirat Arab. Pihak berwenang mem-posting fatwa di website departemen belum lama ini dalam menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh beragam pembaca.
Dilansir Daily Mail, Jumat (15/4/2016), perintah yang dikeluarkan itu berisi, “Tidak ada yang salah dalam menggunakan line jika tetangga memungkinkan Anda untuk melakukan itu, tetapi jika mereka tak mengizinkannya, Anda tidak bisa menggunakannya.”
Perintah yang dikeluarkan itu cocok dengan yang dikeluarkan oleh ulama regional lainnya dalam beberapa tahun terakhir. Sekadar informasi, Departemen Urusan Islam dan Aktivitas Amal menjawab beragam pertanyaan online.
Pertanyaan itu mulai dari doa dan urusan agama terhadap isu-isu modern seperi operasi kosmetik dan download film secara ilegal. Dubai, kota terbesar dan paling kosmopolitas di Emirat Arab memiliki kode sosial yang paling longgar dibanding kota lainnya.
Dekrit keagaaman itu diumumkan oleh Departemen Urusan Islam dan Aktivitas Amal di kota Uni Emirat Arab. Pihak berwenang mem-posting fatwa di website departemen belum lama ini dalam menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh beragam pembaca.
Dilansir Daily Mail, Jumat (15/4/2016), perintah yang dikeluarkan itu berisi, “Tidak ada yang salah dalam menggunakan line jika tetangga memungkinkan Anda untuk melakukan itu, tetapi jika mereka tak mengizinkannya, Anda tidak bisa menggunakannya.”
Perintah yang dikeluarkan itu cocok dengan yang dikeluarkan oleh ulama regional lainnya dalam beberapa tahun terakhir. Sekadar informasi, Departemen Urusan Islam dan Aktivitas Amal menjawab beragam pertanyaan online.
Pertanyaan itu mulai dari doa dan urusan agama terhadap isu-isu modern seperi operasi kosmetik dan download film secara ilegal. Dubai, kota terbesar dan paling kosmopolitas di Emirat Arab memiliki kode sosial yang paling longgar dibanding kota lainnya.
(okeZone)
No comments:
Post a Comment